Menakar Harapan pada Jaminan Kesehatan Nasional

SETIAP 12 Desember, dunia mengingatkan kita pada komitmen penting bahwa kesehatan adalah hak asasi manusia. Cakupan kesehatan semesta (universal health coverage/UHC) menunjukkan kemajuan yang sangat signifikan dalam upaya mewujudkan hak dasar kesehatan. Dalam satu dekade sejak dimulainya pada 2014, program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah berhasil mencakup lebih dari 98 persen penduduk atau sekitar 278 juta jiwa.
Sebagai perbandingan, di banyak negara, kepesertaan semesta dicapai dalam puluhan bahkan ratusan tahun sejak diperkenalkan di negara tersebut. Austria mencapai kepesertaan semesta jaminan kesehatan dalam 79 tahun. Jerman mencapainya dalam 127 tahun. Sementara Korea Selatan mencapainya dalam 12 tahun.
Untuk memastikan akses terhadap peserta JKN, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan lebih dari 23 ribu fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) serta lebih dari 3.100 fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) di seluruh Indonesia. Fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tersebut tidak hanya mencakup fasilitas kesehatan pemerintah (wajib), tetapi juga fasilitas kesehatan swasta yang pertumbuhannya juga membesarkan peran. Yakni, sekitar 66 persen rumah sakit bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Capaian ini membuat BPJS Kesehatan sebagai single player jaminan kesehatan terbesar dunia.
Namun, diam-diam, kita juga harus menyadari bahwa ada tantangan besar. Dalam hal cakupan kepesertaan, kita telah berhasil memberikan perlindungan finansial terhadap akses kesehatan hampir seluruh penduduk Indonesia. Tetapi, masih tersisa pertanyaan: apakah cakupan kepesertaan itu sungguh-sungguh memberikan manfaat terhadap tujuan akhir sebuah jaminan kesehatan, yakni untuk kualitas kesehatan kehidupan peserta JKN dan bangsa itu sendiri?
Makna Luas
Di balik angka-angka capaian tersebut, berdasarkan review global, ternyata skor indeks UHC Indonesia (yakni 66 pada 2021) masih tertinggal di bawah rata-rata ASEAN (62) dan global (68). Dalam definisi lebih luas dari UHC, indeks UHC tidak sekadar menghitung berapa banyak orang yang memegang kartu JKN. Ia merupakan evaluasi komprehensif dari layanan kesehatan esensial dengan 16 indikator yang mencakup kesehatan reproduksi, ibu, bayi baru lahir, dan anak; penyakit menular dan penyakit tidak menular; hingga kapasitas dan akses layanan yang dalam banyak hal masih dijumpai kesenjangan capaiannya.
Dalam konteks ini, skor capaian indeks UHC Indonesia bisa dibaca: meski akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan melalui JKN telah begitu baiknya, nilai substantif terhadap layanan dasar dan kualitas yang dapat meningkatkan derajat kesehatan masih menjadi tantangan.
Berbagai hal diketahui menjadi penyebabnya. Yakni, disparitas geografis serta kesenjangan pemerataan distribusi tenaga kesehatan, terutama di daerah terpencil, terluar, dan tertinggal (3T) yang berakibat pada belum terpenuhinya kebutuhan layanan kesehatan dasar (unmet need) yang masih mencapai 5,03 persen (2021).
Sementara itu, meski cakupan kepesertaan JKN sudah begitu baiknya, World Bank (WB) memperkirakan, pengeluaran kesehatan pribadi atau out-of-pocket (OOP) masyarakat Indonesia untuk mendapatkan pelayanan kesehatan masih 28,6 persen (WB, current health expenditure, % of GDP Indonesia). Angka yang berisiko membuat rumah tangganya sakit dapat jatuh miskin hanya karena berobat.
Sebab, menurut WB, batas toleransi OOP adalah 10 persen dari total pengeluaran rumah tangga. Itu bisa menjadi alarm bahwa UHC Indonesia dengan JKN untuk menuju tujuan sejatinya dimana tidak boleh ada seorang pun yang jatuh miskin hanya karena berobat masih membutuhkan perbaikan berkelanjutan.
Masalah serius lain adalah banyaknya peserta JKN nonaktif akhir-akhir ini karena berbagai sebab, yakni mencapai 56,8 juta jiwa (Sismonev DJSN, Januari 2025). Akibatnya, akses peserta JKN terhadap pelayanan kesehatan pun terputus. Penyelesaian masalah itu, tampaknya, tidak dapat dilepaskan begitu saja kepada peserta, tetapi perlu ditanggulangi melalui intervensi kebijakan khusus pemerintah.
Tantangan Keberlanjutan
Sementara itu, momok keberlanjutan finansial akhir-akhir ini terus membayangi. Biaya pelayanan kesehatan saat ini selalu di atas pendapatan dengan rasio 105,78 persen (kuartal III, 2025). Kolektibilitas iuran juga belum optimal karena hanya mencapai 85,7 persen. Tunggakan terbesar dijumpai pada kelompok peserta mandiri-PBPU.
Sementara itu, tax ratio Indonesia yang rendah (8,9–11,6 persen GDP) membelenggu ruang fiskal untuk meningkatkan subsidi iuran. Tekanan biaya ini diperberat meningkatnya beban penyakit kronis yang menghabiskan dana pelayanan kesehatan yang besar.
Dalam menghadapi tantangan keberlanjutan ini, peran pemerintah sebagai regulator dan penanggung jawab akhir menjadi harapan terakhir. Harapan terhadap pemerintah ditumpukan pada beberapa hal strategis. Yakni, perlunya melakukan evaluasi dan penataan ulang struktur iuran yang realistis dan lebih berkeadilan dengan melandaskan pada prinsip murni gotong royong, pentingnya melakukan investasi yang serius dan masif pada layanan primer.
Pencegahan dan deteksi dini di layanan kesehatan primer akan secara signifikan dapat mencegah beban biaya katastropik di rumah sakit.
Pemerintah juga perlu terus mendorong tumbuhnya industri dalam negeri untuk kemandirian obat dan alat kesehatan sehingga dapat menurunkan biaya pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan. Pemerintah perlu menggunakan kekuatan untuk melakukan negosiasi harga yang lebih agresif dengan industri farmasi dan alat kesehatan.
Sementara itu, berbagai bentuk penyimpangan dalam layanan kesehatan dalam JKN di fasilitas kesehatan yang dikenal sebagai fraud pelayanan kesehatan harus dapat dideteksi dan dicegah lebih awal. Penggunaan teknologi dan AI (kecerdasan buatan) perlu menjadi perhatian untuk menutupi keterbatasan manusia sebagai verifikator.
Transformasi
Bersamaan dengan peringatan UHC Day, sedang berlangsung tahap akhir pemilihan kepemimpinan di BPJS Kesehatan, baik direksi maupun dewan pengawas. Karena itu, tepat pula waktunya bagi publik untuk menaruh harapan besar kepada kepemimpinan BPJS Kesehatan periode 2026–2031.
Kepemimpinan periode mendatang dituntut mempunyai visi yang holistik dan adaptif. Dengan kemampuan manajerialnya, pemimpin baru yang gesit harus respons terhadap berbagai persoalan di atas dan menjadi katalis transformasi JKN.
Mereka diharapkan dapat memimpin pergeseran JKN dari paradigma “keberhasilan cakupan kepesertaan” menuju “kualitas pelayanan dan manfaat yang berkeadilan bagi peserta”, dalam kerangka keberlanjutan finansial JKN.
Dengan JKN, kita telah membangun atap cakupan kepesertaan yang luas. Namun, dengan kesadaran capaian indeks UHC, kita perlu bercermin untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan menjadi manfaat yang lebih berkeadilan serta inklusif bagi peserta JKN.
Kutipan dari Bernie Sanders yang menegaskan prinsip dasar UHC ini perlu diingat kembali:
“Health care must be recognized as a right, not a privilege. Every man, woman and child in our country should be able to access the health care they need regardless of their income.”
Artikel opini ini pertama dipublikasikan di Jawa Pos pada tanggal 12 Desember 2025.
Prof. Dr. dr. Nila F. Moeloek
Ketua Dewan Penasihat Indonesia Health Development Center (IHDC)
Menteri Kesehatan 2014 – 2019